Hukum & Ancaman Menunda Pergi Haji Padahal Sudah Mampu

Hukun dan Ancaman Menunda HajiGambar: muslim.or.id (10/07/2022)

GoBaitullah.com | Haji adalah rukun Islam ke-lima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim apabila sudah mampu. Kewajiban haji Allah ditegaskan dalam firmannya,
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana... (QS. Ali Imran 97)
Namun, bagaimana jika seorang Muslim yang sudah masuk kategori mampu dan sudah memenuhi syarat secara syar'i tetapi ia memilih menundanya?

Dikutip dari bpkh.go.id (10/07/2022) MUI (Mejelis Ulama Indonesia) pada Musyawarah Nasional (Munas) X tanggal 25 s.d 26 November tahun 2020 menunda pendaftaran haji apabila sudah mampu hukumnya Haram.

Ancaman Menunda-Nunda Berhaji Menurut Hadits

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”
Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,
“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim.”
Dalam riwayat yang lain,
“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan.”

Jika sudah memiliki kemampuan untuk berangkat haji melalui program haji reguler ataupun haji plus /khusus maka jangan ditunda-tunda lagi dan lakukanlah segera mumpung masih ada kesempatan!
Itulah apa hukum menunda-menunda haji menurut fatwa MUI dan hadist. Semoga hati hati yang masih tertutup Allah membukakan untuk segera berhaji saat Allah masih menjadikan dia mampu dan lapang. Aamiin.

Sumber Artikel: https://muslim.or.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama