GoBaitullah.com | “Jangan suka merokok di sembarang tempat”, ternyata pernyataan tersebut berlaku juga di Tanah Suci Makkah dan Madinah. Bagi jamaah haji atau umroh, sebaiknya jangan merokok selama berada di Tanah Suci. Hal ini untuk menghindari sanksi dari pemerintah Arab.
Asap rokok sangat mengganggu, berbahaya dan merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan denda bagi perokok. Ketentuan ini sudah pernah disebutkan dalam salah satu laman sosial media Kementerian Agama RI Instagram.
Kementerian Agama RI mengutip dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang mengingatkan agar jamaah tidak merokok di area terlarang. Sebab, Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 200 Riyal Saudi atau 800 ribu rupiah jika terciduk.
Beberapa area yang memiliki larangan keras terhadap asap rokok adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Mina, Arafah dan Muzdalifah. Tidak hanya itu saja, hotel tempatnya jamaah beristirahat juga sudah banyak yang dipasangi pengumuman larangan merokok.
Jika terciduk merokok diarea terlarang, petugas akan langsung menjatuhi hukuman mulai dari dikenakan denda sebesar 200 Riyal hingga hingga hukuman kurungan. Aturan larangan merokok berlaku setiap saat, jadi tidak hanya di saat musim haji saja.
Maka dari itu, jika tidak ingin terkena sanksi seperti yang telah disebutkan diatas patuhi aturan larangan merokok selama berada di Tanah Suci.
Pada dasarnya, menjual produk rokok di Arab Saudi diperbolehkan hanya saja area penjual dibatasi. Jika penjual terbukti meleanggar ketentuan maka akan membayar denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 36 juta.
Denda adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah Arab, karena mengikuti ajaran agama Islam. Setiap pelanggaran ada dendanya, oleh sebab itu banyak orang merasa sungkan untuk melanggar. Sebagai pengunjung, Anda harus menghormati aturan yang berlaku dan menaatinya.
Jangan merokok di area terlarang dan jauhkan asap rokok dari jamaah lainnya. Asap rokok sudah dibatasi di area dekat Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan penginapan terdekat. Jika aturan masih dilanggar, siap-siap berurusan dengan polisi Arab Saudi.
Dalil yang digunakan untuk mengharamkan rokok adalah tafsiran serta hadis di Al Quran melarang manusia untuk membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Salah satu nama ulama Arab Saudi, terkenal karena mengharamkan rokok adalah syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthayrheen.
Ulama sering mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjelaskan alasan dan dalil bahwa rokok haram. Di Indonesia pada tahun 2011, PBNU melalui lembaga Bahtsul Masail mengadakan forum. Tentu saja forum itu membahas tentang status rokok dalam kedudukan dan ajaran agama Islam.
Melalui forum tersebut, disimpulkan bahwa rokok itu hukumnya mubah dan makruh. Alasannya diberi status mubah, karena tidak ada tafsiran tegas dari Al Quran yang menjelaskan hukum rokok itu sendiri. Oleh sebab itu, statusnya mubah dan kita diberi kebebasan untuk memilih.
Perlu diingat, status makruh diberikan karena rokok bisa mengganggu orang lain. Hukum rokok di Indonesia berbeda dengan Arab, jadi Anda harus memperhatikannya. Di Indonesia, rokok masih bisa dilakukan di mana saja kecuali tempat yang dianggap steril dan harus bebas asap rokok.
Sedangkan di Arab Saudi, seluruh wilayah Masjidil Haram dilindungi oleh peraturan terikat bebas dari asap rokok. Pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib Arab Saudi. Ketentuan ini harus dipatuhi semua orang, khususnya jamaah haji dan umroh.
Berikut ini adalah beberapa tips cara mengurangi kebiasaan merokok yang bisa dilakukan:
Asap rokok sangat mengganggu, berbahaya dan merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan denda bagi perokok. Ketentuan ini sudah pernah disebutkan dalam salah satu laman sosial media Kementerian Agama RI Instagram.
Kementerian Agama RI mengutip dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang mengingatkan agar jamaah tidak merokok di area terlarang. Sebab, Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 200 Riyal Saudi atau 800 ribu rupiah jika terciduk.
Aturan Ketat Larangan Merokok di Arab Saudi
Dulunya, merokok di Arab Saudi boleh-boleh saja asal tidak dilakukan pada tempat-tempat yang terlarang. Namun, semenjak ada kasus jamaah merokok di area yang dilarang, aturan kembali diperketat.Beberapa area yang memiliki larangan keras terhadap asap rokok adalah Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Mina, Arafah dan Muzdalifah. Tidak hanya itu saja, hotel tempatnya jamaah beristirahat juga sudah banyak yang dipasangi pengumuman larangan merokok.
Jika terciduk merokok diarea terlarang, petugas akan langsung menjatuhi hukuman mulai dari dikenakan denda sebesar 200 Riyal hingga hingga hukuman kurungan. Aturan larangan merokok berlaku setiap saat, jadi tidak hanya di saat musim haji saja.
Maka dari itu, jika tidak ingin terkena sanksi seperti yang telah disebutkan diatas patuhi aturan larangan merokok selama berada di Tanah Suci.
Terbatasnya Peredaran Produk Rokok di Kota Mekkah
Jamaah sebenarnya boleh untuk merokok asal tidak dilakukan di area terlarang. Meski begitu, akan lebih baik jika Anda berhenti merokok saat sedang berada di Arab Saudi terutama Mekkah.Pada dasarnya, menjual produk rokok di Arab Saudi diperbolehkan hanya saja area penjual dibatasi. Jika penjual terbukti meleanggar ketentuan maka akan membayar denda sebesar 10 ribu riyal atau sekitar 36 juta.
Denda adalah sanksi yang diberikan oleh pemerintah Arab, karena mengikuti ajaran agama Islam. Setiap pelanggaran ada dendanya, oleh sebab itu banyak orang merasa sungkan untuk melanggar. Sebagai pengunjung, Anda harus menghormati aturan yang berlaku dan menaatinya.
Jangan merokok di area terlarang dan jauhkan asap rokok dari jamaah lainnya. Asap rokok sudah dibatasi di area dekat Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan penginapan terdekat. Jika aturan masih dilanggar, siap-siap berurusan dengan polisi Arab Saudi.
Memahami Hukum Rokok dalam Agama Islam
Pada dasarnya, beberapa ulama di Arab Saudi berpendapat bahwa rokok hukumnya haram. Rokok mengandung ribuan zat berbahaya dan dapat mengganggu kesehatan tubuh. Zat-zat berbahaya bisa merusak beberapa organ dalam tubuh seperti jantung, paru-paru, otak, hati dan organ dalam lainnya.Dalil yang digunakan untuk mengharamkan rokok adalah tafsiran serta hadis di Al Quran melarang manusia untuk membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Salah satu nama ulama Arab Saudi, terkenal karena mengharamkan rokok adalah syaikh Muhammad bin Shalih al-Uthayrheen.
Ulama sering mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjelaskan alasan dan dalil bahwa rokok haram. Di Indonesia pada tahun 2011, PBNU melalui lembaga Bahtsul Masail mengadakan forum. Tentu saja forum itu membahas tentang status rokok dalam kedudukan dan ajaran agama Islam.
Melalui forum tersebut, disimpulkan bahwa rokok itu hukumnya mubah dan makruh. Alasannya diberi status mubah, karena tidak ada tafsiran tegas dari Al Quran yang menjelaskan hukum rokok itu sendiri. Oleh sebab itu, statusnya mubah dan kita diberi kebebasan untuk memilih.
Perlu diingat, status makruh diberikan karena rokok bisa mengganggu orang lain. Hukum rokok di Indonesia berbeda dengan Arab, jadi Anda harus memperhatikannya. Di Indonesia, rokok masih bisa dilakukan di mana saja kecuali tempat yang dianggap steril dan harus bebas asap rokok.
Sedangkan di Arab Saudi, seluruh wilayah Masjidil Haram dilindungi oleh peraturan terikat bebas dari asap rokok. Pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib Arab Saudi. Ketentuan ini harus dipatuhi semua orang, khususnya jamaah haji dan umroh.
Cara Mengurangi Kebiasaan Merokok Jamaah Haji atau Umroh
Untuk menghindari sanksi merokok, biasakan diri untuk tidak merokok dari jauh-jauh hari sebelum berangkat haji atau umroh. Dengan membiasakannya terlebih dahulu, insya Allah para jamaah haji maupun umroh bisa mengurangi rasa keinginan yang pastinya berdampak baik untuk kesehatan tubuh.Berikut ini adalah beberapa tips cara mengurangi kebiasaan merokok yang bisa dilakukan: