Lama Masa Tunggu Haji Nyaris 100 Tahun! (Per Juni 2022)

GoBaitullah.com - Pergi haji ke Tanah Suci Mekkah menjadi dambaan setiap umat Muslim di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Seseorang yang ingin berhaji harus melakukan pendaftaran terlebi dahulu baru kemudian bisa berangkat. Pendaftaran haji di Indonesia bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur haji reguler yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah RI dan jalur haji plus /haji khusus melalui travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Seteleh proses pendaftaran selesai para calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi atau nomor urut keberangkatan haji. Melalui nomor porsi tersebut para calon jamaah bisa mengecek perkiraan jadwal keberangkatan haji mereka.

Biasanya masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar antara 10 - 30 tahun. Sedangkan untuk program haji plus adalah 5 tahun. Namun itu 3 tahun yang lalu, dan sekarang masa tunggu haji terus megalami penumpukan akibat tidak sebandingnya dengan kuota haji dan banyaknya jumlah calon jamaah yang mendaftar.

Lalu pertanyaannya berapa lama daftar tunggu haji terbaru?
Menurut basis data Kementerian Agama RI daftar tunggu haji per bulan Juni 2022 paling cepat 30 tahun dan paling lama 96 tahun.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama