
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa kuota ini sama dengan kuota tahun sebelumnya Jakarta, Selasa (30/9/2025) Dalam pembagiannya:
- 92 % dialokasikan untuk jemaah haji reguler, yaitu sekitar 203.320 orang detikcom
- 8 % sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus, yakni sekitar 17.680 orang
Sistem Antrean Baru dan Pengelolaan Kuota yang Lebih Adil
Dalam pengumuman yang disiarkan media nasional, disampaikan bahwa pembagian kuota antar provinsi akan dirancang ulang untuk lebih adil.Sistem antrean jemaah juga akan mengalami perubahan guna mempercepat proses keberangkatan dan mengurangi masa tunggu yang ekstrem.
Dahnil menyebut bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses pengadaan dan pelaksanaan haji agar berjalan bersih dan transparan.
Selain itu, dua syarikah (perusahaan layanan haji) telah dipilih untuk melayani jamaah Indonesia di Arab Saudi dalam kontrak jangka waktu tiga tahun, guna menghindari manipulasi dalam pelelangan layanan haji.
Respons Pemerintah: Optimisme dan Tantangan
Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa kuota haji Indonesia tidak akan dikurangi, dan pengumuman resmi akan segera disampaikan.Hubungan diplomatik yang baik antara Indonesia dan Arab Saudi disebut sebagai faktor pendukung untuk menjaga stabilitas kuota.
Namun, ada tantangan yang harus dihadapi pemerintah dan calon jemaah. Penataan ulang sistem antrean dan pembagian kuota antar daerah dapat memicu ketidakpuasan di provinsi-provinsi yang kuotanya cenderung relatif menurun. Selain itu, penetapan jumlah kuota yang tetap (tidak naik) menimbulkan harapan bagi banyak calon jemaah agar ada peningkatan kuota di masa mendatang.
Kebijakan Arab Saudi untuk Haji 2026: Isu Akomodasi & Lisensi Musiman
Selain pengumuman kuota, Arab Saudi memperkenalkan kebijakan baru untuk musim haji 2026 dalam hal pengelolaan akomodasi jemaah:Kerajaan meluncurkan sistem lisensi musiman untuk akomodasi jemaah di kota suci Mekkah dan Madinah. Lisensi ini diberikan untuk periode tertentu agar rumah ibadah atau penginapan yang memenuhi standar dapat melayani jemaah selama musim haji.
Pemilik akomodasi diwajibkan mendaftar melalui platform Nusuk Masar, sedangkan persetujuan lisensi akan dikelola melalui portal elektronik Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Akomodasi yang sudah memiliki lisensi pariwisata tahunan tidak perlu mengikuti proses lisensi musiman tambahan.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengatur kapasitas akomodasi agar sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan bagi jemaah.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi dan kemudahan koordinasi antara penyedia layanan dan pemerintah Arab Saudi lewat sistem elektronik.