Warga Jeneponto Tertipu Iming-iming Haji Plus, Setorkan Rp 290 Juta ke Travel

Warga Jeneponto Tertipu Iming Berangkat Haji Plus, Sudah Setor Rp290 Juta ke Travel Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Jeneponto, Sulawesi Selatan – Sebuah kasus dugaan penipuan dengan modus paket Haji Plus menyeret nasib seorang jemaah lansia di Kabupaten Jeneponto. Korban, bernama Abd Daud (65), atau yang akrab disapa Daeng Ngondang, mengaku telah menyetor uang senilai Rp 290 juta kepada pihak travel, namun hingga kini keberangkatan tidak pernah terealisasi. Makassar

Kronologi Kasus

Menurut pengakuan Abd Daud, ia pertama kali mendaftar pada November 2024 melalui agen travel bernama NABA Tour & Travel. Paket yang dijanjikan adalah Haji Plus.

Uang setoran awal yang dibayarkan mencapai Rp 225 juta untuk paket Haji Plus. Namun kemudian ia diminta tambahan Rp 65 juta untuk meng-upgrade ke paket Haji Furoda, sehingga total menjadi Rp 290 juta.

Peralatan seperti koper telah diserahkan kepadanya sejak Maret 2025 sebagai bagian dari persiapan.

Dua kali keberangkatan dijanjikan tetapi gagal dilaksanakan, baik dari paket Haji Plus maupun paket Furoda.

Salah satu alasan yang disampaikan travel adalah usia Abd Daud dianggap tidak memenuhi batas untuk Haji Plus—konon batas usia maksimal 59 tahun. Namun pihak korban menyangsikan argumen tersebut, karena menurut regulasi Kemenag untuk musim haji 2025, tidak ada pembatasan usia sebagaimana dijelaskan.

Reaksi dan Tuntutan Korban

Abd Daud menyatakan kecewa dan meminta agar uangnya dikembalikan tanpa pemotongan, karena tidak ada tanda-tanda keberangkatan dan proses manasik atau vaksinasi pun tidak pernah dilakukan olehnya.

Menurut pengakuannya, agen perantara bernama H. Rahim bertugas sebagai penghubung antara korban dan NABA Tour & Travel. Ia menyatakan bahwa ia hanya perantara dan tidak mengetahui alasan pembatalan keberangkatan paket haji furoda.

Jika dana tidak dikembalikan, Abd Daud menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Catatan Regulasi: Haji Khusus vs Haji Reguler

Kementerian Agama membedakan dua jenis layanan haji:
  • Haji Reguler, yang dikelola pemerintah langsung.
  • Haji Khusus (termasuk Haji Plus / Furoda), yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel/agen haji resmi di bawah pengawasan Kemenag.
Paket haji khusus seringkali menarik minat karena keunggulan seperti waktu tunggu lebih singkat dan pelayanan tambahan. Namun karena melibatkan penyelenggara swasta, regulasi dan pengawasan menjadi aspek yang krusial agar calon jemaah terlindungi dari praktik penipuan.

Implikasi & Pesan Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang berminat menggunakan layanan haji khusus:
  • Verifikasi legalitas travel / PIHK — pastikan agen telah terdaftar dan mendapat izin resmi dari Kemenag.
  • Jangan tergoda janji keberangkatan cepat atau fasilitas berlebihan tanpa kontrak dan bukti legal.
  • Minta bukti pembayaran resmi dan rinciannya, serta pastikan dana disalurkan melalui saluran resmi.
  • Cermat terhadap batas usia atau syarat khusus yang disampaikan oleh agen, dan bandingkan dengan regulasi resmi dari Kemenag.
  • Jika ada kecurigaan, segera laporkan ke aparat penegak hukum atau instansi terkait seperti Kementerian Agama atau Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber berita: https://sindomakassar.com/read/news/20734/warga-jeneponto-tertipu-iming-berangkat-haji-plus-sudah-setor-rp290-juta-ke-travel-1759284600

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama